Bandar Lampung — Ketua Kesti TTKDH Provinsi Lampung, Sumarna, S.E., menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan pilihan yang tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi serta semangat Reformasi 1998.
Menurut Sumarna, penegasan Komisi III DPR RI terkait kedudukan Polri tersebut telah memberikan kejelasan hukum sekaligus menjawab berbagai wacana yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan pembentukan Kementerian Kepolisian.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pengaturan struktural, melainkan bagian dari sistem ketatanegaraan yang menjamin supremasi sipil, profesionalisme, dan independensi penegakan hukum,” ujar Sumarna, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum yang dirujuk DPR RI, yakni TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, telah menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis oleh rakyat.
Sumarna menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang intervensi sektoral terhadap tugas-tugas kepolisian.
“Polri harus berdiri netral dan profesional. Penempatannya di bawah Presiden memastikan Polri tidak berada di bawah kendali kepentingan kelompok atau institusi tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumarna mengapresiasi langkah DPR RI yang mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri, baik melalui pengawasan parlemen maupun optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Pengawasan yang kuat dan efektif justru akan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong Polri semakin akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Dalam konteks reformasi internal, Ketua Kesti TTKDH Lampung itu juga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri melalui pendidikan berbasis nilai hak asasi manusia, demokrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pemanfaatan teknologi, seperti sistem digital dan kamera tubuh, bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga sebagai instrumen akuntabilitas dan perlindungan bagi masyarakat maupun anggota Polri di lapangan,” kata Sumarna.
Ia menilai dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa mempertahankan Polri di bawah Presiden merupakan langkah strategis demi menjaga stabilitas nasional dan keberlanjutan agenda pembangunan.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, Kesti TTKDH Provinsi Lampung mendukung penuh kebijakan ini. Kami berharap Polri terus berbenah, semakin profesional, dan tetap berada dalam koridor konstitusi demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Penegasan DPR RI tersebut sekaligus menutup spekulasi terkait pembentukan Kementerian Kepolisian dan memperkuat komitmen bersama untuk menjaga arah reformasi Polri sesuai dengan nilai demokrasi dan amanat konstitusi.